logo-raywhite-offcanvas

13 Aug 2025 NEWS 4 min read

Cara Mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Mudah dan Cepat

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban rutin yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik properti, baik berupa rumah tinggal, tanah kosong, hingga bangunan komersial. Pajak ini ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai sumber pendapatan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Meskipun terdengar rumit, sebenarnya cara mengurus Pajak Bumi dan Bangunan tidaklah sesulit yang dibayangkan. Dengan pemahaman yang tepat dan langkah-langkah yang jelas, Anda bisa mengurus PBB secara cepat dan efisien, baik secara langsung maupun online. Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari pengertian PBB, persyaratan yang dibutuhkan, hingga panduan pembayaran secara praktis.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus PBB

Untuk mengurus Pajak Bumi dan Bangunan, terdapat beberapa dokumen penting yang perlu Anda siapkan. Dokumen ini diperlukan saat Anda ingin melakukan pembayaran, mutasi data, atau mengurus perubahan data pajak. Berikut beberapa dokumen yang umumnya diperlukan:

  • Fotokopi KTP pemilik tanah/bangunan
  • Fotokopi Sertifikat Tanah atau Akta Jual Beli (AJB)
  • Fotokopi SPPT PBB tahun sebelumnya
  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), jika ada
  • Surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain
  • Cara Mengurus dan Membayar PBB secara Offline

Jika Anda lebih nyaman dengan proses pengurusan secara langsung, Anda dapat mendatangi kantor pajak atau kantor pelayanan pajak daerah (dispenda).

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Kantor Pajak atau Dispenda
    Datangi kantor pelayanan pajak sesuai domisili objek pajak. Biasanya berada di kantor kelurahan, kecamatan, atau kantor walikota/kabupaten.

  2. Ambil Nomor Antrian dan Siapkan Dokumen
    Setelah mendapatkan nomor antrian, siapkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
  3. Verifikasi Data dan Perhitungan NJOP
    Petugas akan melakukan verifikasi data terhadap dokumen Anda dan menghitung NJOP terbaru. Jika tidak ada perubahan signifikan, biasanya data tetap sama seperti tahun sebelumnya.
  4. Penerbitan SPPT PBB
    Anda akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang menjadi acuan jumlah yang harus dibayarkan.
  5. Lakukan Pembayaran
    Setelah menerima SPPT, Anda dapat langsung membayar di loket pembayaran yang tersedia, di kantor pos, atau bank yang bekerja sama.
    Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Secara Online

Perkembangan teknologi memudahkan masyarakat dalam mengurus PBB tanpa harus keluar rumah. Kini, pembayaran dan pengecekan PBB dapat dilakukan secara online. Berikut cara mudah membayar PBB secara digital:
Melalui Situs Resmi Pemerintah Daerah
Hampir setiap pemerintah daerah kini memiliki portal pembayaran PBB online. Kunjungi situs dispenda atau Bapenda daerah Anda dan cari menu PBB Online. Biasanya Anda cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengetahui jumlah tagihan.


Melalui Aplikasi Pajak Daerah
Beberapa daerah juga menyediakan aplikasi resmi yang bisa diunduh melalui Play Store atau App Store. Contohnya, aplikasi e-PBB DKI Jakarta, e-Samsat, atau Pajak Online Kota Bandung.


Melalui Layanan Bank dan e-Commerce
Anda juga bisa membayar PBB melalui aplikasi mobile banking, internet banking, atau melalui platform seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Traveloka. Langkahnya cukup mudah:


Buka aplikasi e-commerce/banking
Pilih menu Pajak/PBB
Masukkan NOP dan tahun pembayaran
Cek jumlah tagihan dan lakukan pembayaran sesuai petunjuk


Melalui ATM atau Kantor Pos
Beberapa ATM bank seperti BNI, BCA, atau Mandiri juga menyediakan opsi pembayaran PBB. Pilih menu “Pembayaran Pajak”, masukkan NOP, lalu ikuti instruksi pembayaran.


Cara Cek Tagihan dan Status Pembayaran PBB
Untuk memastikan apakah PBB Anda sudah terbayar atau belum, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi pemerintah daerah. Berikut cara cek status pembayaran PBB:
Masuk ke situs resmi Dispenda/Bapenda daerah Anda
Pilih menu “Cek Tagihan PBB”
Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun
Sistem akan menampilkan status pembayaran dan jumlah yang harus dibayarkan (jika belum lunas)
Selain itu, Anda juga bisa mencetak ulang SPPT secara online apabila diperlukan sebagai bukti pembayaran.
Denda dan Sanksi Jika Telat Membayar PBB
Penting untuk diketahui bahwa telat membayar PBB akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terutang, dengan maksimal 24 bulan atau 48%. Denda ini dapat terus bertambah apabila tidak segera diselesaikan. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk membayar PBB tepat waktu, yakni paling lambat tanggal 30 September setiap tahunnya.
Jika Anda mengalami kendala atau memiliki alasan tertentu seperti kesulitan ekonomi, Anda bisa mengajukan pengurangan atau keringanan pajak ke kantor pelayanan pajak daerah. Mengurus dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebenarnya bukanlah hal yang rumit jika Anda memahami alur dan syarat-syarat yang dibutuhkan. Baik secara offline maupun online, pemerintah telah menyediakan berbagai jalur yang memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Mulai dari pengecekan tagihan, pengurusan dokumen, hingga pembayaran, semua kini dapat dilakukan dengan praktis. Dengan membayar PBB tepat waktu, Anda tidak hanya menghindari denda, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan pelayanan publik yang lebih baik.
Jika Anda sedang mencari proyek properti primary yang potensial untuk investasi atau tempat tinggal, serahkan pada Ray White Projects Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website kami di Ray White Projects. Find a home that suits your lifestyle with Ray White.